Tak Usah Panik, Data Non ASN Salah Input Masih Bisa Diperbaik, Begini Caranya

- 12 Oktober 2022, 16:07 WIB
Ilustrasi. Ada 14 Syarat Tenaga Honorer Ini Jangan Ada yang Terlewat, Supaya Bisa Ikuti Seleksi PPPK 2022./
Ilustrasi. Ada 14 Syarat Tenaga Honorer Ini Jangan Ada yang Terlewat, Supaya Bisa Ikuti Seleksi PPPK 2022./ /Antara/

JURNALACEH.COM - Setelah pemerintah mengumumkan hasil pendataan tenaga honorer atau Non-ASN beberapa waktu lalu, ditemukan beberapa tenaga honorer yang  salah dalam melakukan penginputan data pada aplikasi pendataan Non-ASN.

Namun tak perlu panik, karena pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah memberikan kesempatan bagi Non-ASN yang melakukan salah input untuk segera memperbaiki kembali data tersebut. 

Untuk menindaklanjuti perihal pendataan non-ASN tahap pra finalisasi yang telah resmi berakhir pada 30 September lalu, KemenPAN-RB telah merilis Surat Edaran (SE) terbaru.

Baca Juga: Sejumlah Saksi Kasus KDRT Lesty Kejora Sudah Diperiksa, Polisi: Kamis Ini Giliran Rizky Billar

SE terbaru yang dikeluarkan itu bernomor B/1917/SM.01.00/2022 tentang Hal Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Setelah masing-masing instansi mengumumkan hasil pendataan non-ASN tahun 2022. Selanjutnya KemenPAN-RB menghimbau untuk segera dilakukan verifikasi dan validasi kembali data tenaga non-ASN oleh masing-masing instansi.

Hal itu dilakukan guna memastikan data tenaga honorer atau non-ASN sudah sesuai dengan SE MenPAN-RB B/151/M.SM.01.00/2022 pada 22 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Sosok Kapolda Baru Jatim, Irjen Teddy Minahasa: Petinggi Polri Terkaya Versi LHKPN

Nantinya, tenaga non ASN akan dapat melakukan umpan balik terhadap pengumuman tersebut, guna memastikan akuntabilitas dan transparansi data yang telah disampaikan oleh instansi masing-masing

Waktu yang diberikan bagi non-ASN untuk melakukan perbaikan data yaitu paling lambat hingga 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB, melalui sistem aplikasi pendataan non-ASN BKN secara online.

Halaman:

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x