Nantinya, data final hasil verifikasi dan validasi tersebut wajib disertai dengan SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak yang ditandatangani langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Baca Juga: Hasil Liga Champions Grup H, Maccabi Haifa vs Juventus: Bianconeri Dipermalukan Klub Israel 2-0
Dalam batas waktu perbaikan data itu, para tenaga non-ASN harus benar-benar memastikan bahwa data yang diunggah sudah benar. Karena, rentang waktu yang disediakan merupakan tahap terakhir dari proses pendataan non ASN tahun 2022