Wajib Tahu, Ini Pengertian TMT dalam Pendataan Non-ASN 2022

- 12 Oktober 2022, 15:25 WIB
Ilustrasi- Cara cek hasil rekapitulasi prafinalisasi dari pengumuman non ASN 2022
Ilustrasi- Cara cek hasil rekapitulasi prafinalisasi dari pengumuman non ASN 2022 /ANTARA FOTO/Ricky Prayoga

JURNALACEH.COM - Pendataan Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) untuk tahap Prafinalisasi tahun 2022 sudah diumumkan pemerintah pada Rabu, 5 Oktober 2022 kemarin.

Khusus bagi Non-ASN yang namanya sudah dinyatakan masuk dalam Lampiran Uji Publik, maka wajib melengkapi tambahan informasi  pada Aplikasi Pendataan. Informasi yang dimaksud yaitu TMT dan gaji terakhir yang dibayarkan pada akun pendataan masin-masing.

Dilansir dari situs bkppd.purbalinggakab.go.id, TMT merupakan awal mulai bekerja. Untuk kepanjangannya sendiri, TMT adalah singkatan dari Terhitung Mulai Tanggal.

Baca Juga: Rekomendasi 12 Nama Bayi Perempuan Modern tapi Islami yang Lahir pada Bulan Maulid Nabi Muhammad SAW

Biasanya TMT terletak di Surat Keputusan (SK) yang telah diberikan oleh instansi masing-masing kepada pegawai non-ASN.

Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan hasil dari pendataan non-ASN yang direkap pada 3 Oktober 2022 kemarin.

Menurut data yang dilansir dari laman resmi BKN, jumlah pendataan non-ASN yang telah terekapitulasi sebanyak 2.215.542. Jumlah itu terdiri dari 335.639 instansi pusat dan 1.879.903 instansi daerah.

Baca Juga: Jelang Seleksi CPNS dan PPPK, Ini Aturan Baru yang Disiapkan MenPAN-RB

Sedangkan untuk instansi pemerintah yang mengikuti pendataan non-ASN sebanyak 590 instansi. Dimana, jumlah tersebut terdiri dari 66 instansi Pusat dan 524 instansi daerah.

Dikutip dari akun Twitter @bkngoid, berikut lima instansi yang mengikuti pendataan dengan jumlah non-ASN terbanyak, yaitu

Halaman:

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x