Aturan Terbaru Seleksi PPPK 2022 Menggunakan E-Materai, Berikut Caranya

- 12 Oktober 2022, 19:50 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /DilokaStudio/Freepik

2. Pada proses seleksi, pelamar tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai peraturan perundang-undangan, misalnya saja materai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya.

Baca Juga: Pengumuman Non ASN Kabupaten Tangerang Hasil Pra-Finalisasi di Aplikasi BKN

Jika anda kebingungan cara pemakaian e-materai, berikut cara penggunaan e-materai pada seleksi PPPK 2022. Informasi ini resmi dari BKN

  1. Saat pendaftaran PPPK 2022 dibuka, pelamar atau honorer dapat masuk pada akun SSCASN nya masing-masing.
  2. Pelamar atau honorer diharuskan melakukan registrasi akun, pada tahap ini pelamar atau honorer akan melakukan pengecekan data.
  3. Pada saat pelamar melakukan pengecekan data, maka data pelamar atau honorer akan langsung terintegrasi dengan e- materai untuk melakukan pembelian e-materai
  4. Pelamar atau honorer akan menerima tanggapan atau respon.

Pada tahap ini, bagi pelamar atau honorer yang telah memiliki akun SSCASN, maka akun akan langsung terintegrasi dengan e-materai

Sedangkan bagi yang belum memiliki akun, pelamar atau honorer akan melalui proses insert data untuk memperoleh notifikasi “Succes akun”.

Berikutnya honorer sebagai pelamar akan mendapatkan email OTP untuk bisa terintegrasi dengan e-materai  dan membeli e-materai

Adapun cara pembelian e-materai untuk seleksi administrasi PPPK yaitu sebagai berikut,

Baca Juga: Kondisi 33 Warga Aceh Eks Tahanan Malaysia Memprihatinkan, Tertahan di Kepri Tak Punya Ongkos Pulang

1. Pelamar atau honorer log in pada akun SSCASN masing-masing.

2. Lakukan cek saldo.

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah