Pelamar PPPK Guru 2022 Simak Passing Grade Ini Untuk Acuan Perolehan Nilai

- 10 Desember 2022, 21:21 WIB
ilustrasi/PPPK Guru 2022  RI
ilustrasi/PPPK Guru 2022 RI /BKN/

JURNALACEH.COM- Bagi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 wajib mengetahui passing grade atau nilai ambang batas dalam seleksi PPPK Guru 2022 yang telah ditentukan oleh Pemerintah supaya bisa lulus.

Simak terus artikel ini untuk mengetahui nilai ambang batas atau passing grade untuk seleksi PPPK Guru 2022 yang bisa dijadikan acuan bagi pelamar untuk memperoleh nilai yang telah ditetapkan.

Pendaftaran seleksi PPPK Guru telah dibuka sejak 31 Oktober 2022 lalu dengan mendaftar secara online melalui laman resmi BKN https://sscasn.bkn.go.id.
Baca Juga: Persiapkan diri Secara Matang, Penuhi Poin Ini Supaya Bisa Lulus Passing Grade PPPK Kesehatan 2022

Jika mengacu pada jadwal PPPK Guru 2022 maka saat ini sedang berlangsung tahapan Pengolahan Hasil Penilaian Kesesuaian (untuk P2 dan P3).

Pelamar PPPK Guru 2022 yang bisa mengikuti seleksi ini yakni Honorer Negeri yang telah terdaftar pada Dapodik dalam jangka waktu kurang dari 3 tahun, pelamar merupakan Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan Individu Swasta yang terdaftar pada sistem Dapodik.

Adapun mekanisme seleksi PPPK Guru tahun 2022 terdiri dari 4 tahapan seleksi  menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) yaitu Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, sosial kultural dan wawancara.

Baca Juga: Pemilik Royal Ambarrukmo, Hotel Tempat Kaesang dan Erina Gudono menikah, Ini Sosoknya

Berikut nilai ambang batas atau passing grade yang harus dicapai bagi pelamar PPPK Guru tahun 2022 yaitu:

1. Kompetensi teknis

Dalam tahapan seleksi ini, pelamar PPPK Guru memiliki waktu 120 menit untuk menyelesaikan soal sebanyak 80 hingga100 soal. Untuk total nilai kumulatif maksimal yakni 500 poin

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah