Ini Cara Mudah untuk Mendapatkan Set Top Box Gratis dari Pemerintah

- 13 Desember 2022, 16:30 WIB
Berikut ini adalah 10 merk Set Top Box (STB) TV digital yang sudah disertifikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
Berikut ini adalah 10 merk Set Top Box (STB) TV digital yang sudah disertifikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). /Youtube A.Anton

1. Setiap warna negara Indonesia harus memberikan bukti KTP sudah termaksud dalam kategori keluarga orang miskin, memiliki televisi dan juga memberikan KK untuk sebagai pelengkap.

Baca Juga: Merk Set Top Box Rekomendasi Kominfo Lengkap dengan Harga

2. Dan sudah terdaftar kedalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

3. Penerimaan bantuan harus berada di lokasi sudah tercakup yang terdampak Analog Switch Off (ASO).

Agar mengetahui masyarakat yang menerima Set Top Box gratis apakah sudah terdaftar kedalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pengecekan harus dilakukan secara online. Apabila masyarakat yang sudah terdaftar setiap penerima, mereka hanya perlu pergi ketempat posko pembagian terdekat, namun jika petugas tidak mendatangi langsung saja untuk pergi kerumah.

Baca Juga: Arti Mimpi Suami Selingkuh Menurut Islam dan Primbon Jawa

Itulah seputar informasi cara untuk mendapatkan Set Top Box gratis. Setiap penerima harus mempunyai syarat yang sudah termasuk dalam kategori sebagai keluarga miskin dan sudah terdaftar kedalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tersebut.

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah