Dilansir JurnalAceh.com dari laman bsu.bpjsketenagakerjaan mengatakan bahwa Bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, mohon dapat berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah di luar web resmi BPJS Ketenagakerjaan. Informasi resmi tentang Bantuan Subsidi Upah hanya ada di web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Pengumpulan data secara resmi hanya dapat dilakukan menggunakan aplikasi SIPP yang disediakan oleh BPJAMSOSTEK dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk.
Baca Juga: Ini Cara Mudah untuk Mendapatkan Set Top Box Gratis dari Pemerintah
Demikian pembahasan mengenai cara daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan. ***