Cara Daftar PPS Online Pemilu 2024, Simak Panduannya

- 17 Desember 2022, 21:20 WIB
Berikut ini Syarat Pendaftaran PPK, PPS dan KPPS Melalui Website Siakba.kpu.go.id Pemilu 2024
Berikut ini Syarat Pendaftaran PPK, PPS dan KPPS Melalui Website Siakba.kpu.go.id Pemilu 2024 /Sekretariat Kabinet

1. Buka laman resmi SIAKBA yaitu siakba.kpu.go.id

2. Membuat akun SIAKBA dengan mengisi nama lengkap, email aktif, NIK, dan kode pengaman

3. Selanjutnya, aktivasi akun SIAKBA anda melalui email aktif

4. Jika verifikasi sukses langsung login ke SIAKBA

5. Pilih menu login dan klik menu daftar

6. Lalu, Klik jenis seleksi PPS Pemilu 2024

7. Isi biodata dan riwayat hidup anda

Baca Juga: Rekomendasi Frekuensi TV Digital Surabaya, Ini Daftarnya

8. Unggah berkas persyaratan yang diminta

9. Klik Kirim dan tunggu hasil verifikasi berkas

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah