Cara Daftar PPS Online Pemilu 2024, Simak Panduannya

- 17 Desember 2022, 21:20 WIB
Berikut ini Syarat Pendaftaran PPK, PPS dan KPPS Melalui Website Siakba.kpu.go.id Pemilu 2024
Berikut ini Syarat Pendaftaran PPK, PPS dan KPPS Melalui Website Siakba.kpu.go.id Pemilu 2024 /Sekretariat Kabinet

Sebelum melakukan pendaftaran online, pastikan anda telah melengkapi dokumen persyaratan yang diminta untuk diunggah pada link siakba.kpu.go.id.

Jika bingung, anda juga bisa mendatangi Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota di wilayah anda tinggal untuk dibantu pendaftaran onlinenya.

Berikut dokumen yang dibutuhkan; Surat pendaftaran anggota PPS, Fotokopi e-KTP, Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah Pendidikan terakhir, Surat pernyataan melengkapi persyaratan, Surat sehat jasmani dan rohani yang menunjukkan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol dari puskesmas atau Rumah Sakit, Biodata diri, dan Pas Foto warna ukuran 4x6. ***

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah