Sebelum melakukan pendaftaran online, pastikan anda telah melengkapi dokumen persyaratan yang diminta untuk diunggah pada link siakba.kpu.go.id.
Jika bingung, anda juga bisa mendatangi Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota di wilayah anda tinggal untuk dibantu pendaftaran onlinenya.
Berikut dokumen yang dibutuhkan; Surat pendaftaran anggota PPS, Fotokopi e-KTP, Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah Pendidikan terakhir, Surat pernyataan melengkapi persyaratan, Surat sehat jasmani dan rohani yang menunjukkan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol dari puskesmas atau Rumah Sakit, Biodata diri, dan Pas Foto warna ukuran 4x6. ***