Penting Menggunakan Set Top Box Bersertifikat Kominfo, Berikut Penjelasannya

- 18 Desember 2022, 21:15 WIB
 Link untuk mendapatkan STB gratis di https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/ Tangkapan layar Youtube A.Anton/
Link untuk mendapatkan STB gratis di https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/ Tangkapan layar Youtube A.Anton/ /

1. Menjaga  keamanan pengguna. Perangkat yang bersertifikasi telah melalui beberapa tahapan pengujian serta memenuhi persyaratan antara lain Persyaratan EMC (Electromagnetic Compability) yang mengacu kepada rekomendasi SNI (Standar Nasional Indonesia). Persyaratan radiasi non pengion maupun persyaratan electrical safety.

2. Sudah standar siaran DVB-T2 di Indonesia, maknanya standar yang diterapkan sudah sama dengan standar penyiaran yang diterapkan lembaga penyiaran di Indonesia, oleh sebab itu Set Top Box dapat menampilkan siaran TV digital walaupun perangkat masih termasuk TV analog.

3. Terdapat garansi maupun layanan purnajual dari produsen apabila terjadi kerusakan Set Top Box.

Baca Juga: Daftar Harga Set Top Box TV Digital Rekomendasi Kominfo

4. Merupakan produksi dalam negeri karena produk STB dan TV digital diwajibkan memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yaitu paling sedikit 20% .

Lalu, bagaimana cara pemasangan Set Top Box yang benar?

1. Pada TV layar Datar yang mempunyai slot HDMI

2. sambungkan kabel HDMI dari TV ke STB,

3. serta sambungkan kabel dari Antena UHF ke STB Pada TV tabung atau TV layar datar yang tidak memiliki slot HDMI,

4. maka diganti dengan menggunakan kabel RCA

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah