Lowongan PPS Pemilu 2024 Dibuka Oleh KPU, Syarat Minimal 17 Tahun Bisa Daftar

- 20 Desember 2022, 14:08 WIB
Penerimaan PPS Pemilu 2024 dibuka 18 Desember 2022 ini Jadwal Pendaftaran, Gaji, dan Syaratnya
Penerimaan PPS Pemilu 2024 dibuka 18 Desember 2022 ini Jadwal Pendaftaran, Gaji, dan Syaratnya /Instagram @kpukabmajalengka

2. Berusia minimal atau paling rendah 17 tahun saat mendaftar

3. Memiliki karakter setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar RI 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka TunggaL Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Memiliki integritas, individu yang kuat, jujur dan adil

5. Dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah jika pelamar bukan merupakan anggota partai politik. Atau minimal dalam jangka waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik. Dan bisa dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik pelamar PPS.

6. Sehat jasmani dan rohani. Bebas dari penyalahgunaan narkoba dan obat-obat terlarang

7. Jenjang pendidikan paling rendah SMA/SMK atau sederajat

Baca Juga: Kebakaran Besar di Pasar Inpres Simpang Peut, Nagan Raya Lalap 12 Unit Ruko

8. Tidak pernah di penjara atas keputusan pengadilan karena tersangkut kasus pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Berkas Persyaratan

Berikut ini berkas dokumen yang perlu dipersiapkan untuk melamar PPS Pemilu 2024. Pelamar PPS juga bisa datang langsung ke Kantor KPU/KIP Kabupaten dan Kota masing-masing untuk dibantu pendaftarannya saat mengakses link siakba.kpu.go.id. Ini berkas-berkasnya:

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x