Seperti setelah disampaikan sebelumnya, membayar nazar merupakan suatu hal yang wajib untuk dilakukan. Namun, pada suatu kondisi tertentu, seseorang dapat membayar kafarat apabila tidak mampu melaksanakannya.
Adapun ketentuan seseorang yang tidak mampu membayar nazar tersebut, yakni sebagai berikut:
1. Memerdekakan satu budak perempuan yang beriman. Berhubung zaman sekarang sudah tidak ada lagi budak, maka hal ini tidak mungkin untuk dilakukan.
2. Mmeberi makan kepada sepuluh orang miskin. Dengan jatah masing-masing satu mud atau 3/4 liter makanan pokok.
Baca Juga: 5 Tips Untuk Meningkatkan Kualitas Tidur Agar Makin Produktif
3. Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin. Masing-masing orang miskin diberi satu pakaian, dapat berupa baju, celana, atau jilbab. ***