Baca Juga: Kumpulan Soal Ujian Tulis PPS Pemilu 2024 Terbaru Lengkap Jawabannya Supaya Lulus Ujian
9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/atau berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
Baca Juga: Pendaftaran PPS Bireuen Pemilu 2024 Resmi Dibuka, 1.827 Orang Dibutuhkan
Tugas-tugas PPS tersebut dilaksanakan dengan:
- Tugasnya menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
- Lalu, melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
- Kemudian, melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
- Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS.
- Selanjutnya melaporkan nama anggota KPPS, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
Baca Juga: Daftar PPS Pemilu 2024 Melalui SIAKBA, Begini Caranya
- Kemudian, membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.
- Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama dua bulan setelah pemungutan suara, dan
- Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS. ***