Pengertian dan Tugas PPS 2024 yang Perlu Anda Ketahui Sebelum Mendaftar Sebagai Calon Anggota PPS

- 26 Desember 2022, 16:01 WIB
 Ilustrasi – Pendaftaran PPS Pemilu 2024 sampai tanggal berapa? Berikut informasinya.*
Ilustrasi – Pendaftaran PPS Pemilu 2024 sampai tanggal berapa? Berikut informasinya.* //Dok. KPU RI/

JURNALACEH.COM- Memicu pada Peraturan Komisi Pemilihan umum Nomor 8 Tahun 2022, Panitia Pemungutan Suara atau PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa atau yang disebut dengan nama lain.

Dibentuknya PPS paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan maksimal dua bulan setelah pemungutan suara.

Apabila terjadi pemungutan dan penghitungan suara ulang, pemilu susulan, pemilu lanjutan atau pemilihan Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua, maka masa kerja PPS akan diperpanjang.

Baca Juga: 5 Wisata Baru di Puncak Bogor, Untuk Liburan 2023

Secara struktural, anggota PPS terdiri dari tiga orang yang dapat memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun susunan keanggotaan PPS meliputi satu orang ketua merangkap anggota dan dua orang anggota. Penentuan ketua PPS ditentukan dari dan oleh anggota PPS.

Berikut ini tugas PPS dalam penyelenggaraan pemilu:

Baca Juga: Cara Beli Tiket Taman Mini Indonesia Indah Secara Online, Gampang dan Mudah

Tugas Anggota PPS
1. Mengumumkan daftar pemilihan sementara;
2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilihan sementara;
3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilu sementara;
4. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui panitia pemilihan Kecamatan (PPK);

Baca Juga: Simak, Tugas dan Wewenang PPS Pemilu 2024
5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat Keluran/Desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan KPU dan PPK;
6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh tempat pemungutan suara atau TPS di wilayah kerja anda;
7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan disetiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerja anda;

Baca Juga: Kumpulan Soal Ujian Tulis PPS Pemilu 2024 Terbaru Lengkap Jawabannya Supaya Lulus Ujian
9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/atau berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

Baca Juga: Pendaftaran PPS Bireuen Pemilu 2024 Resmi Dibuka, 1.827 Orang Dibutuhkan

Tugas-tugas PPS tersebut dilaksanakan dengan:

- Tugasnya menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
- Lalu, melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
- Kemudian, melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

- Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS.
- Selanjutnya melaporkan nama anggota KPPS, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

Baca Juga: Daftar PPS Pemilu 2024 Melalui SIAKBA, Begini Caranya


- Kemudian, membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.
- Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama dua bulan setelah pemungutan suara, dan
- Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS. ***

Editor: Ade Alkausar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah