JURNALACEH.COM- Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam mendukung program Nusantara Sehat dengan berbasis Tim maupun Individu bisa dibilang salah satu program unggulan kementerian kesehatan terkait pemberdayaan Tenaga kesehatan dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat khususnya di daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan (DTPK).
Sejak secara resmi diluncurkan oleh Kementerian Kesehatan pada tahun 2015 melalui penandatanganan surat pernyataan komitmen antara menteri kesehatan, ibu Nila F. Moeloek dengan 48 Bupati/Walikota daerah perbatasan di hotel Bidakara, Jakarta (25/3/2015) silam, hingga saat ini Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan yang ditugaskan dalam Nusantara Sehat telah memberikan kontribusi nyata untuk negeri dengan pelayanan yang optimal.
Sesuai UU Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan pada pasal 23 ayat 2 di sampaikan bahwa "Penempatan tenaga kesehatan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana di maksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
Baca Juga: Daftar Gaji PPPK Kesehatan Tiap Jabatan dari Dokter hingga Perekam Medis
1. Pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil;
2. Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja; atau
3. Penugasan Khusus
Tenaga Kesehatan di berdayakan melalui Penugasan Khusus dalam melaksanakan program Pemerintah melalui kementerian kesehatan RI sesuai peraturan perundang-undangan. Penugasan khusus Tenaga Kesehatan dilaksanakan untuk mendukung Program Nusantara yang di atur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2018.