Nasib Tenaga Kesehatan Penugasan Khusus di Program Nusantara Sehat Dipertanyakan

- 16 Maret 2023, 13:33 WIB
Forum FKTK NSI dalam perjalanan pulang setelah pelayanan rutin bulanan (pusling) kembali ke puskesmas/distrik firiwage, menyisir tepi sungai untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menunggu tenaga kesehatan/Sekjen FKTK NSI
Forum FKTK NSI dalam perjalanan pulang setelah pelayanan rutin bulanan (pusling) kembali ke puskesmas/distrik firiwage, menyisir tepi sungai untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menunggu tenaga kesehatan/Sekjen FKTK NSI /

JURNALACEH.COM- Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam mendukung program Nusantara Sehat dengan berbasis Tim maupun Individu bisa dibilang salah satu program unggulan kementerian kesehatan terkait pemberdayaan Tenaga kesehatan dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat khususnya di daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan (DTPK).

Sejak secara resmi diluncurkan oleh Kementerian Kesehatan pada tahun 2015 melalui penandatanganan surat pernyataan komitmen antara menteri kesehatan, ibu Nila F. Moeloek dengan 48 Bupati/Walikota  daerah perbatasan di hotel Bidakara, Jakarta (25/3/2015) silam, hingga saat ini Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan yang ditugaskan dalam Nusantara Sehat telah memberikan kontribusi nyata untuk negeri dengan pelayanan yang optimal.

Sesuai UU Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan pada pasal 23 ayat 2 di sampaikan bahwa "Penempatan tenaga kesehatan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana di maksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:

Baca Juga: Daftar Gaji PPPK Kesehatan Tiap Jabatan dari Dokter hingga Perekam Medis

1. Pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil;

2. Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja; atau

3. Penugasan Khusus

Tenaga Kesehatan di berdayakan melalui Penugasan Khusus dalam melaksanakan program Pemerintah melalui kementerian kesehatan RI sesuai peraturan perundang-undangan. Penugasan khusus Tenaga Kesehatan dilaksanakan untuk mendukung Program Nusantara yang di atur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2018.

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x