pemerintah dibidang kesehatan.
Selanjutnya, pihak FKTK NSI juga menyampaikan, Atas jasa serta kontribusi untuk bangsa dan negara pemerintah seharusnya mendorong Pasca Penugasan Khusus untuk mendapatkan hak status kepegawaian agar dapat diberdayakan secara permanen melalui Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan mengacu pada perundang-undangan yang berlaku sama halnya Dokter dan Bidan PTT kementerian kesehatan.
Melalui FKTK NSI Pasca Penugasan Khusus dalam program Nusantara Sehat melakukan langkah-langkah advokasi untuk menyampaikan permasalahan tersebut kepada pemerintah sehingga dapat menjamin hak hak Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan yang telah melaksanakan Pembangunan Nasional di bidang Kesehatan di DTPK melalui program Nusantara Sehat kementerian kesehatan Republik Indonesia. ***
Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News