Nasib Tenaga Kesehatan Penugasan Khusus di Program Nusantara Sehat Dipertanyakan

- 16 Maret 2023, 13:33 WIB
Forum FKTK NSI dalam perjalanan pulang setelah pelayanan rutin bulanan (pusling) kembali ke puskesmas/distrik firiwage, menyisir tepi sungai untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menunggu tenaga kesehatan/Sekjen FKTK NSI
Forum FKTK NSI dalam perjalanan pulang setelah pelayanan rutin bulanan (pusling) kembali ke puskesmas/distrik firiwage, menyisir tepi sungai untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menunggu tenaga kesehatan/Sekjen FKTK NSI /

Baca Juga: Ambang Batas PPPK Kesehatan 2022, Perhatikan Hal Ini Supaya Lolos

Lalu bagaimana nasib Penugasan khusus Tenaga Kesehatan yang telah di tugaskan dalam Nusantara Sehat saat ini? Ini pertanyaan realistis, tapi harus pula dengan jawaban gamblang, terutama oleh kementerian kesehatan sendiri selaku Induk program Nusantara Sehat

Seperti yang di kutip tim JurnalAceh.com di media sosial Instagram @ditjennakes, Kementerian Kesehatan melalui Ditjen Nakes memyampaikan bahwa sampai dengan tahun 2022 sebanyak 20.933 Tenaga Kesehatan Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam mendukung Nusantara Sehat. Terdapat 13.683 Pasca Penugasan Khusus serta 7.250 Pasca Penugasan Khusus Nusantara Sehat aktif hingga 2024.

"Kementerian Kesehatan memberikan apresiasi sebesar-besarnya atas pengabdian mereka dan mendorong tenaga kesehatan pasca Penugasan Khusus untuk dapat berpartisipasi dalam memberikan pelayanan Kesehatan di fasilitas pelayanan Kesehatan milik pemerintah dengan mengikuti seleksi ASN terutama PPPK atau pekerjaan lainnya yang tersedia disektor swasta," tulisnya.

Baca Juga: Nilai Passing Grade Yang Harus Kamu Penuhi Agar Lolos PPPK Tenaga kesehatan 2022

Pernyataan tersebut sangat bertolak belakang dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan  Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi "Tenaga Kesehatan yang bertugas di daerah tertinggal perbatasan dan kepulauan serta daerah bermasalah kesehatan memperoleh hak dengan kenaikan pangkat istimewa dan perlindungan dalam pelaksanaan tugas"

Kemudian penyataan itu juga tidak sesuai dengan Surat Menteri Kesehatan Nomor: KP.02.03/Menkes/132/2018 Perihal Rencana Pengadaan Seleksi Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2018, mengusulkan untuk keberlangsungan pelayanan kesehatan di daerah terpencil perbatasan dan kepulauan (DTPK) Tenaga kesehatan yang telah mengikuti Program Penugasan Khusus di prioritaskan untuk di angkat menjadi CPNS Daerah.

Sebagai tenaga kesehatan yang diamanat dalam UU, Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan di tugaskan untuk mendukung program Nusantara Sehat melalui pelatihan khusus untuk menghadapi tantangan dalam melaksanakan tugas di DTPK.

Baca Juga: Lumayan! Cek 5 Syarat untuk Mendapatkan Nilai Afirmasi Seleksi PPPK JF Kesehatan

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah