Sering Dianggap Sama, Berikut Perbedaan Fundamental Bank Syariah dan Bank Konvensional Menurut UU No 21

- 28 Maret 2023, 08:46 WIB
Hasil Infografis/Ahmad Syahyana
Hasil Infografis/Ahmad Syahyana /

JURNALACEH.COM- Industri perbankan pada era globalisasi menjadi kebutuhan fundamental dari semua elemen manusia khususnya pada bidang ekonomi.

Eksistensi perbankan sangat mempengaruhi berjalannya ekonomi di dunia karena seluruh aktivitas transaksi keuangan di dunia pasti hatus melibatkan perbankan termasuk Indonesia.

Namun menariknya, pada tubuh perbankan terdapat 2 sistem yang secara fundamental memiliki perbedaan yakni perbankan dengan sistem konvensional dan sistem syariah.

Baca Juga: Emisi dan Transisi Energi Jadi Menu Sarapan Sri Mulyani Bareng Menkeu dan Gubernur Bank Sentral G20

Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2008, Bank Syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Sedangkan Bank Konvensional merupakan bank yang menjalankan kegiatan operasionalnya secara konvensional.

Secara definisi bank syariah dan konvensional berbeda secara konsep operasional. Lalu bagaimana penjelasan secara rincinya berikut JurnalAceh.com mengulas secara ringkas.

1. Sistem Operasional

Berdasarkan sistem operasional kedua bank terswbut memiliki konsep masing-masing dimana Bank Syariah menggunakan konsep bagi hasil/ profit sharing sedangkan Bank Konvensional menggunakan sistem bunga/ interest.

Baca Juga: Siapkan Pesaing Kripto, Bank Sentral G20 Bahas Potensi CBDC, BI Kaji Resikonya

Sebagai contoh, dalam hal pembiayaan modal usaha, bank syariah memakai konsep bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh pihak usaha untuk dibagikan sesuai persentase yang sudah disepakati di awal.

Sedangkan pada bank konvensional tidak demikian, melainkan tidak mau tau rugi atau untung pelaku usaha yang mengambil kredit ke mereka harus membayar sesuai suku bunga yang diberlakukan.

2. Jenis Usaha/ Bisnis

Perbedaan selanjutnya pada kedua bank ini terletak pada jenis bisnis yang dijalankan. Bank Syariah dituntut menghindari kegiatan bisnis yang mengandung unsur larangan dalam Islam seperti riba, gharar, maysir dan sejenisnya. Hal tersebut disebabkan selain mendapatkan keuntungan, bank syariah perlu mengedepankan ridha Allah sebagai harapan utama.

Baca Juga: F1 Powerboat Dongkrak Wisata, Rp 300 Miliar Uang Diprediksi Berputar Dalam Sepekan di Danau Toba Sumut

Berbeda dengan Bank Konvensional yang memang profit oriented sehingga tidak memperdulikan kegiatan bisnis masuk kedalam ranah halal ataupun tidak.

4. Pengawas Kegiatan

Dalam menjalankan kegiatan operasional, pelayanan, bisnis dan sebagainya juga terdapat perbedaan dari sisi pihak yang mengawasi hal tersebut.

Bank Syariah mempunyai Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebagai pihak non struktural lembaga yang bertugas memastikan kesesuaian syariah baik pada produk, jasa, kegiatan usahan dan lainnya.

Baca Juga: Arti Mimpi Dikasih Uang Menurut Islam, Sikapilah dengan Bijaksana

Sedangkan Bank Konvensional hanya diawasi oleh komisaris dalam segala aktivitasnya.

5. Penyeleseian Sengketa

Terakhir perbedaan antara kedua jenis bank tersebut terdapat pada penyeleseian sengketa yang dilakukan.

Penyeleseian masalah atau sengketa pada Bank Syariah dilakukan melalui pengadilan dalam lingkup agama. Sehingga tidak keluar dari nilai-nilai ajaran Islam serta menyesuaikan isi dalam akad yang digunakan sebelumnya.

Baca Juga: Arti Mimpi Diberi Uang, Simbol Kemakmuran Rezeki

Sedangkan pada Bank Konvensional dilaksanakan dengan negosiasi atau jika sudah berlanjut, masuk dalam lingkup pengadilan tinggi.

Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x