5. Penumpang Kendaraan Perintis
Menumpang kendaraan perintis dan berada di wilayah termasuk kawasan pelayaran terbatas, perbatasan negara, maupun kawasan 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Dikecualikan dari syarat dan ketentuan PPDN yang berlaku.
Baca Juga: Top 5, Destinasi Wisata Bogor yang Wajib Kamu Kunjungi Saat Berakhir Pekan
Adapun syarat dan ketentuan bagi PPDN adalah sebagai berikut:
- Pemudik yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi atau umum memiliki tanggung jawab atas kesehatan pribadi.
- Setiap pejalan/pemudik wajib memakai aplikasi SATUSEHAT.
- Tidak wajib menunjukkan hasil rapid test atau PCR dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Nah, itu tadi syarat dan ketentuan terbaru mudik naik pesawat tahun 2023. Semoga bermanfaat dan jangan lupa untuk menjaga kesehatan selama dalam perjalanan.***