Terbaru! Syarat Mudik Naik Pesawat Lebaran 2023, Bebas PCR?

- 14 April 2023, 19:15 WIB
Bandara Internasional Soekarno Hatta / @soekarnohattaairport / Instagram
Bandara Internasional Soekarno Hatta / @soekarnohattaairport / Instagram /

5. Penumpang Kendaraan Perintis

Menumpang kendaraan perintis dan berada di wilayah termasuk kawasan pelayaran terbatas, perbatasan negara, maupun kawasan 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Dikecualikan dari syarat dan ketentuan PPDN yang berlaku.

Baca Juga: Top 5, Destinasi Wisata Bogor yang Wajib Kamu Kunjungi Saat Berakhir Pekan

Adapun syarat dan ketentuan bagi PPDN adalah sebagai berikut:

- Pemudik yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi atau umum memiliki tanggung jawab atas kesehatan pribadi.

- Setiap pejalan/pemudik wajib memakai aplikasi SATUSEHAT.

- Tidak wajib menunjukkan hasil rapid test atau PCR dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Nah, itu tadi syarat dan ketentuan terbaru mudik naik pesawat tahun 2023. Semoga bermanfaat dan jangan lupa untuk menjaga kesehatan selama dalam perjalanan.***

Halaman:

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x