Catat! Ini Lho Cara Daftar CPNS dan PPPK 2023, Serta Syarat Pendaftarannya

- 5 Mei 2023, 09:05 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /jcomp/Freepik.com

Selanjutnya, tunggulah hingga muncul informasi konfirmasi. Dengan mendaftar akun SSCASN, Anda akan mendapatkan akses untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

2. Masuk Akun
Setelah Anda berhasil membuat akun SSCASN, langkah selanjutnya adalah melakukan login ke akun tersebut. Isilah data diri yang diminta dan unggahlah swafoto.

Setelah itu, klik "Selanjutnya" dan pilih jenis seleksi serta formasi CPNS yang sesuai dengan kualifikasi dan keinginan Anda. Untuk jenis seleksi, pilihlah "CPNS" dan kemudian pilihlah formasi lulusan atau tingkat pendidikan yang tersedia

Baca Juga: CPNS 2023 Segera Dibuka, Cek Cara Daftar dan Syarat Pendaftarannya

3. Unggah Dokumen
Unggah sejumlah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan ukuran dan format yang ditentukan.

4. Cetak Kartu
Periksa kembali resume, dan jika sudah selesai, cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.

Syarat Daftar CPNS 2023

Langkah pertama dalam cara mendaftar CPNS adalah memastikan bahwa semua persyaratan telah terpenuhi. Beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi peserta CPNS adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Kemenkumham Buka Pendaftaran CPNS Lulusan SMA Tahun 2023, Berikut Syarat yang Harus Diketahui

1. Kewarganegaraan Indonesia (WNI)

Halaman:

Editor: Ade Alkausar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x