JURNALACEH.COM - Dalam waktu yang tidak lama lagi, pemerintah segera membuka rekrutmen calon Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebagaimana diketahui, untuk mendaftarkan diri sebagai calon CPNS tentu ada batasan umur tersendiri yang harus kita patuhi.
Oleh karena itu, dalam artikel ini, JurnalAceh.com sudah merangkum batasan umur bagi kamu yang ingin mendaftarkan diri sebagai seorang PNS. Yuk, disimak!
Baca Juga: Simak! Perubahan Jadwal Libur Lebaran dan Cuti Bersama di Tahun 2023 untuk PNS
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) memastikan pada tahun 2023 ini akan membuka pendaftaran bagi CPNS. Rekrutmen ini bukan hanya kepada mereka yang lulus sekolah kedinasan, tetapi terbuka juga bagi umum.
Maka, untuk itu, proses rekrutmen adalah sebuah proses yang wajib diikuti oleh pelamar yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 23 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil bahwa pelamar CPNS dapat mengikuti seleksi penerimaan CPNS dengan usia paling rendah 18 tahun, sedangkan paling tinggi 35 tahun.
Usia terendah dan tertinggi tersebut merupakan usia minimal dan maksimal saat melamar menjadi CPNS. Bila pelamar belum berusia 18 atau melebihi usia 35 tahun, secara otomatis akan ditolak dan dianggap gugur meski dokumen yang dilampirkan lengkap.