Agar mendapatkan harga istimewa ini, siswa, mahasiswa, orang tua yang lanjut usia, dan penyandang disabilitas dapat mendaftar melalui dua opsi, yaitu secara online atau mengunjungi kantor Dinas Perhubungan setempat untuk mengaktifkan kartu elektronik mereka.
Selanjutnya, dengan adanya tarif terpadu, saat penumpang beralih bus, mereka tidak perlu membayar lagi untuk jangka waktu tertentu.
“Kami berharap pemerintah daerah di kota-kota Indonesia lainnya akan memberikan subsidi angkutan umum, seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Aceh, Pemerintah Kota Pekanbaru, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta, Pemerintah Kota Semarang, dan Pemerintah Provinsi Jatim,” kata Soeharto.
Baca Juga: Hari Ketiga Masih Error, Sahar Desak Pemerintah dan DPR Aceh Panggil BSI Minta Kompensasi
Keputusan untuk menerapkan tarif istimewa telah dipertimbangkan dengan cermat dan mematuhi regulasi Kementerian Keuangan mengenai subsidi operasional transportasi perkotaan.
Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News