Yuk Simak! Penjelasan Lengkap Mengapa Muhammadiyah Melaksanakan Shalat Ied di Lapangan atau Tanah Lapang

- 27 Juni 2023, 09:11 WIB
Ilustrasi Shalat Ied di Lapangan/ Odua / Freepik
Ilustrasi Shalat Ied di Lapangan/ Odua / Freepik /

St. Nurhayat dalam Muhammadiyah dalam Perspektif Sejarah, Organisasi, dan Sistem Nilai (2019) menjelaskan bahwa asal mula keputusan penggunaan tanah lapang sebagai lokasi Salat Ied bermula dari kritikan seorang tamu dari negeri India pada masa kepemimpinan Kiai Ibrahim antara tahun 1923-1933.

"Tamu dari negeri India itu memprotes mengapa Muhammadiyah melaksanakan Salat Idulfitri bertempat di dalam Masjid Keraton Yogyakarta. Menurut tamu itu, Muhammadiyah yang telah memposisikan diri sebagai gerakan Tajdid (pencerahan) seharusnya melaksanakan Salat Idulfitri dan Iduladha di tanah lapang sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah Saw." Kata Nurhayat.

Penggunaan Masjid Keraton sebagai tempat Salat Id Muhammadiyah memang tidak terlepas dari bentuk penghormatan Muhammadiyah kepada Sultan Hamengkubuwono VII yang telah mengamini izin dari Kiai Ahmad Dahlan agar Muhammadiyah diperbolehkan berbeda tanggal perayaan hari besar Islam dengan Keraton.

Baca Juga: Apa Hukum Shalat Jumat Jika Lebaran Idul Fitri 2023 Jatuh Pada Hari Tersebut? Yuk Simak Penjelasannya

Pasalnya, Muhammadiyah memakai sistem hisab dan Kalender Hijriyah, berbeda dengan Keraton yang memakai penanggalan tradisional Jawa atau Aboge sehingga terdapat perbedaan tanggal hari besar Islam.

Keputusan Mempopulerkan Salat Id di Lapangan

Keputusan mempopulerkan Salat Ied di lapangan melalui keputusan Muktamar juga disebutkan oleh St. Nurhayat di atas karena pada masa Kiai Ibrahim itu, fokus Muhammadiyah mulai bergeser pada persoalan Takhrij Hadis dan persoalan ubudiyah, terutama pada tahun 1927.

Dari titik inilah kemudian juga terjadi penghimpunan para ulama Muhammadiyah untuk membicarakan berbagai persoalan peribadatan yang kemudian diberi nama sebagai Majelis Tarjih, yang eksistensinya di Muhammadiyah baru nampak pada masa kepemimpinan Kiai Mas Mansur pada tahun 1936-1942.

Atas keputusan Muktamar tahun 1926 itu pun, berbagai konsul dan cabang Muhammadiyah di seluruh Indonesia ditengarai mulai rutin menggelar ibadah Salat Ied di tanah lapang pada tahun-tahun berikutnya.***

Halaman:

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x