Viral Usai Disinggung Anies Dalam Debat Capres: Ini Pengertian, Dampak dan Penjelasan Tentang Ordal

- 14 Desember 2023, 17:26 WIB
Pasangan Capres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Jakarta, Selasa (12/12/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/app/nz. (Galih Pradipta/Galih Pradipta)
Pasangan Capres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Jakarta, Selasa (12/12/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/app/nz. (Galih Pradipta/Galih Pradipta) /

JURNALACEH.COM - Kata dan istilah "ordal" kini menjadi perbincangan hangat di media sosial usai disinggung Anies Baswedan dalam acara debat Capres pertama pada Selasa, 12 Desember 2023 yang diselenggarakan KPU RI. Secara etimologis, ordal merujuk pada status atau kedudukan seseorang dalam suatu organisasi. “Fenomena ordal ini menyebalkan.

Di seluruh Indonesia kita menghadapi fenomena ordal. Mau ikut kesebelasan ada ordalnya, mau masuk jadi guru ada ordal, mau daftar sekolah ada ordal, mau dapet tiket untuk konser ada ordal yang membuat meritokratik tidak berjalan dan etika luntur,” kata Anies di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Desember 2023.

Penting untuk memahami bahwa "ordal" sendiri merupakan akronim dari kata 'orang dalam'. Untuk memahami lebih lanjut makna dan implikasi ordal, mari kita simak informasi selengkapnya dalam ulasan berikut.

Baca Juga: Ini Dia! 6 Maha Karya Rekam Jejak Anies Baswedan, Capres Koalisi Perubahan

Apa itu Ordal?

Fenomena ordal, atau lebih dikenal dengan istilah "orang dalam," telah menjadi kenyataan yang umum di Indonesia. Istilah ini mencerminkan keberadaan individu yang memiliki hubungan kekerabatan dengan pihak yang memiliki jabatan atau kekuasaan dalam suatu organisasi maupun pekerjaan.

Dalam dunia kerja dan organisasi, "orang dalam" atau ordal memiliki akses yang memungkinkan mereka mempengaruhi aturan, proses, dan keputusan tertentu. Akses ini dapat berupa kebijakan eksklusif atau informasi rahasia yang memberikan mereka keunggulan.

Penting untuk memahami bahwa ordal memiliki peran signifikan dalam mencapai tujuan seseorang. Dengan bantuan ordal, seseorang memiliki peluang lebih besar untuk mencapai tujuan atau memperoleh posisi tertentu.

Namun, disayangkan bahwa praktik ini melanggar hukum dan termasuk dalam kategori nepotisme, seperti dijelaskan dalam buku "Birokrasi dan Good Governance" oleh Manotar Tampubolon (2023).

Nepotisme, dalam konteks ordal, merupakan praktik memberikan perlakuan khusus kepada anggota keluarga atau kerabat dalam pengambilan keputusan penting.

Baca Juga: Gawat! Terkait Dugaan Nomor Urut Capres Cawapres Telah Disetting, Ini Klarifikasi KPU

Dampak Nepotisme

1. Penurunan Kinerja

Dampak yang paling nyata dari nepotisme adalah penurunan kinerja perusahaan atau instansi. Pengangkatan pegawai yang didasarkan pada hubungan keluarga tanpa mempertimbangkan kompetensi dapat menghambat produktivitas dan inovasi.

2. Merusak Etika Kerja

Praktik ordal atau nepotisme merusak etika kerja dalam organisasi. Prioritas diberikan pada hubungan keluarga daripada kepentingan bersama, menyebabkan penurunan motivasi di kalangan karyawan yang seharusnya mendapatkan pengakuan atas kemampuan dan kinerjanya.

3. Menimbulkan Konflik

Praktik ordal menimbulkan ketidakpuasan di kalangan karyawan, memicu konflik karena adanya perasaan tidak dihargai atau diabaikan. Kecemburuan sosial dapat berkembang, mempengaruhi hubungan antar karyawan dan suasana kerja secara keseluruhan.

4. Merusak Kredibilitas

Nepotisme merusak kredibilitas suatu organisasi atau institusi di mata masyarakat. Dianggap sebagai tindakan tidak adil dan korup, praktik ini mempengaruhi reputasi dan citra institusi, membawa dampak negatif pada kepercayaan masyarakat terhadap keberlanjutan dan keadilan organisasi.

Baca Juga: Breaking News! Hasil Pengundian Nomor Urut Capres, Anies dapat Nomor 1, Ini Nomor Urut Prabowo dan Ganjar

Fenomena ordal dan dampak nepotisme menjadi peringatan bagi organisasi untuk memastikan bahwa keputusan pengangkatan dan promosi didasarkan pada kompetensi dan kontribusi, bukan semata-mata pada hubungan kekerabatan.

Kesadaran akan resiko dan konsekuensi nepotisme adalah langkah awal untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil, profesional, dan berkualitas.***

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah