Biaya ini mencakup berbagai aspek seperti penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di beberapa lokasi, asuransi, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah haji di dalam dan luar negeri, pelayanan umum di Arab Saudi dan di dalam negeri, serta pengelolaan BPIH.
Baca Juga: Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tahun 2024 rata-rata Rp 56 juta, Simak Penjelasannya disini
Keppres juga mengatur Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang berasal dari Nilai Manfaat untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567,00. Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus adalah sebesar Rp14.558.658.000,00.***