NWCH Nilai Batas Kewenangan Yang Tidak Jelas, Picu Ketegangan Antar-Lembaga Penegak Hukum

- 2 Juni 2024, 12:29 WIB
Ilustrasi Gedung Kejagung RI. MERAPAT! Konten Kreator, Kejaksaan Negeri Buka Lowongan Satu Posisi Menarik
Ilustrasi Gedung Kejagung RI. MERAPAT! Konten Kreator, Kejaksaan Negeri Buka Lowongan Satu Posisi Menarik /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Dok Kejagung

Di dalam pasal 1 ayat 4 KUHAP disebutkan bahwa ‘penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan’.

Baca Juga: Peringati Hari Persaja, Kajati Aceh: Jaga Profesionalitas dan Integritas Seorang Jaksa

Sementara terkait kewenangan Jaksa sebagai penyidik, dalam pasal 1 ayat 1 KUHAP disebutkan bahwa ‘penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan’.

Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai pasal tersebut, nilainya, Jaksa diklasifikasikan sebagai pejabat pegawai negeri sipil. Namun dalam proses penyidikan, Jaksa harus tetap berkoordinasi dengan Polri sebagai salah satu bentuk pengawasan.

Jika tidak ada mekanisme kontrol dalam proses penyidikan, dikhawatirkan muncul potensi kesewenang-wenangan dalam penanganan kasus, terutama terkait cukup atau tidaknya unsur pidana.

Sebab, selain sebagai penyidik, Jaksa juga nantinya akan menjalankan fungsi sebagai penuntut umum.

Kemudian, berdasarkan pasal 1 ayat 5 KUHAP disebutkan bahwa ‘penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini’.

Baca Juga: Wow! Kejari Abdya Ungkap Dugaan Korupsi Rp 10 Triliun Yang Libatkan Perusahaan Sawit

Jika merujuk pada pasal KUHAP tersebut, kata Kresna, maka keabsahan proses penyidikan yang dilakukan Jaksa masih perlu dipertanyakan, karena kewenangan dan status Jaksa sebagai penyelidik masih belum jelas dan tidak ada landasan hukumnya.

“Dalam UU tersebut, Penyidik merupakan pejabat polisi RI atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang oleh UU. Sedangkan penyelidik adalah pejabat polisi negara, Jaksa diberi kewenangan untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan,” ujar Kresna.

Halaman:

Editor: Ade Alkausar


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah