NWCH Nilai Batas Kewenangan Yang Tidak Jelas, Picu Ketegangan Antar-Lembaga Penegak Hukum

- 2 Juni 2024, 12:29 WIB
Ilustrasi Gedung Kejagung RI. MERAPAT! Konten Kreator, Kejaksaan Negeri Buka Lowongan Satu Posisi Menarik
Ilustrasi Gedung Kejagung RI. MERAPAT! Konten Kreator, Kejaksaan Negeri Buka Lowongan Satu Posisi Menarik /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Dok Kejagung

JURNALACEH.COM - Direktur Eksekutif Nahdliyin for World Civilization and Humanity (NWCH), Kresna Mahzum, menekankan pentingnya setiap aparat penegak hukum menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Kresna menyikapi peran Kejaksaan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, di tengah isu ketegangan antara Jampidsus dengan Polri.

Baca Juga: Resmi! Mulai 1 Juni 2024, Pembelian Gas Elpiji 3 Kg Harus Pakai KTP, Berikut Caranya

“Saling sikut antara lembaga penegak hukum yang kembali terjadi belakangan ini lebih disebabkan ketidaksadaran para penegak hukum yang telah melewati ambang fungsi lembaga," kata Kresna kepada wartawan, Jakarta, Kamis 30 Mei 2024.

"Batas-batas kewenangan semakin tidak jelas karena adanya innapropriate regulations atau peraturan yang tidak semestinya,” lanjutnya.

Kresna mengatakan, peraturan yang tidak semestinya itu dapat menimbulkan konflik horizontal antar penegak hukum.

Baca Juga: Wow! 3 Tempat Wisata di Medan yang Lagi Hits 2024, Paling Asyik Akhir Pekan Bersama Keluarga

“Dari sinilah masalah baru akan muncul, yakni gesekan kepentingan, juga saling cari aman dari jerat hukum,” terangnya.

Kresna menyampaikan, asas diferensiasi fungsional menempatkan setiap penegak hukum menjalankan tugasnya sesuai dengan peran dan kedudukan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP).

Dalam KUHAP dan UU Kejaksaan, tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit memberikan kewenangan penyelidikan kepada Jaksa.

Halaman:

Editor: Ade Alkausar


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah