JURNALACEH.COM - Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan denda kepada klub sepak bola Arema atau Arema FC, setelah tragedi maut yang mengakibatkan ratusan nyawa melayang di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu malam, 1 Oktober 2022.
Denda itu tertuang dalam surat keputusan nomor 061/L1/SK/KD-PSSI/X/2022. Ada beberapa hukuman yang tercantum di sana, salah satunya denda Rp 250 juta kepada Arema FC.
Sanksi tersebut dijatuhkan kepada Arema FC karena dinilai gagal menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan di pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya, akhir pekan lalu.
Baca Juga: Jumlah Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Simpang Siur, Data Versi Polisi dan Aremania Berbeda
Hukuman lain, tidak boleh bermain di Malang lagi hingga Liga 1 2022/23 berakhir. Jarak stadion yang digunakan oleh Arema FC juga harus berjarak minimal 250 km dari Stadion Kanjuruhan.
Parahnya lagi, dua anggota dari Arema FC yakni Abdul Haris selaku ketua Panpel Arema FC dan juga Seko Sutrisno selaku Ketua Security Arema FC dihukum larangan beraktivitas di lingkungan sepak bola Indonesia seumur hidup.
Keduanya, dinyatakan bersalah karena gagal menjaga ketertiban dan keamanan di pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya.
Ketua Komite Disiplin PSSI, Erwin Tobing memaparkan alasan dari keputusan tersebut. Diantaranya, tidak adanya fasilitas single seat atau tempat duduk satuan di tribun stadion jadi salah satu sebabnya. Berbeda dengan VIP yang sudah single seat.