Ingin Daftar ASN PPPK Guru Tahun 2022? Berikut Dokumen yang Harus Anda Siapkan

29 Oktober 2022, 15:27 WIB
Ilustrasi/Berkas untuk Melamar PPPK guru tahun 2022. /pressfoto/Freepik

JURNALACEH.COM- Saat ini pemerintah tengan merencanakan pendaftaran seleksi PPPK guru melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) dengan berbagai persyaratan.

Oleh karennaya, simak artikel ini yang menjelaskan dokumen atau persyaratan yang hatus disiapkan oleh calon oelamar PPPK Guru.

Baru-baru ini, Kemenpanrb Republik Indonesia mengumumkan pendaftaran penerimaan PPPK guru tahun 2022.

Baca Juga: Simak Golongan PPPK Berdasarkan Jenjang Pendidikan, Lengkap dengan Besaran Gajinya

Pengumuman tersebut disampaikan langsung pada sosialisasi program PPPK 2022, Kamis 27 Oktober 2022 lalu.

Program itu dilaksanakan bukan hanya pada profesi guru, akan tetapi oemerintah juga membuka pendaftaran untuk PPPK tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian.

Meskipun PPPK tidak bisa menduduki jabatan sama persis seperti PNS, namun PPPK juga menilki beberapa keuntungan yang berbeda.

Program pengadaan tenaga PPPK ini dilakukan untuk pemerataan pemyebaran tenaga tiga profesi di berbagai daerah yang kekurangan personil.

Baca Juga: Meski Sempat Tertunda, Pendaftaran PPPK 2022 Kemungkinan Akan Dibuka pada 31 Oktober 2022

Lantas dokumen penting apa saja yang harus dilengkapi oleh calon pendaftar?

Dikuitp dari situs resmi PPPK guru Kemdikbudristek, berikut dokumen yang hatus dilengkapi untuk mendaftar PPPK guru tahun 2022.

  1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah, format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB.
  2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
  3. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1.
  4. Scan Sertifikat Pendidik ASLI (Untuk yang memiliki).
  5. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.
  6. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Baca Juga: Catat, Ini Ambang Batas Nilai Katagori Fungsional Guru PPPK 2022 terbaru, Dibagi Menjadi Tiga
Itulah dikumen yang harus anda lengkapi untuk mendaftar PPPK guru tahun 2022, semoga bermanfaat. ***

Editor: Farhan Nurhadi

Tags

Terkini

Terpopuler