Baca Juga: Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Akan Dibuka, Berikut Persyaratan yang Harus Anda Siapkan
Sedangkan untuk nilai ambang batas kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural serta wawancara tidak dilakukan perubahan.
Dalam situs resmi itu juga dipaparkan bahwa, kelulusan akhir pada Seleksi Kompetensi I hingga kompetensi III menggunakan ketiga kategori nilai ambang batas secara berurutan, dan ketentuanya sebagai berikut,
Baca Juga: Kisah Sahabat Anas Bin Malik yang Disedekahkan Ibunya untuk Nabi Muhammad SAW sejak Kecil