Dikuitp dari situs resmi PPPK guru Kemdikbudristek, berikut dokumen yang hatus dilengkapi untuk mendaftar PPPK guru tahun 2022.
- Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah, format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB.
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
- Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1.
- Scan Sertifikat Pendidik ASLI (Untuk yang memiliki).
- Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.
- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Baca Juga: Catat, Ini Ambang Batas Nilai Katagori Fungsional Guru PPPK 2022 terbaru, Dibagi Menjadi Tiga
Itulah dikumen yang harus anda lengkapi untuk mendaftar PPPK guru tahun 2022, semoga bermanfaat. ***