PNS
1. Pemberhentian dengan predikat tertentu
2. PNS diberhentikan dengan hormat, karena
a. Meninggal Dunia
b. Atas permintaan sendiri
c. Mencapai batas usia pensiun
PPPK
1. Pemutusan perjanjian hubungan kerja PPPK dengan hormat apabila
a. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
b. Meninggal Dunia