Kurban di Daerah PMK, Menag Yaqut: Sembelih di Rumah Potong Hewan Saja

27 Juni 2022, 11:25 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas/ /kemenag.go.id/

 

JURNALACEH.COM - Hari raya Idul Adha tinggal menghitung hari. Pelaksanaan kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang berpotensi menyerang hewan kurban, bikin banyak orang was-was.

Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.10 Tahun 2022.

Isinya antara lain mengatur tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi. SE ini diteken Menag pada 24 Juni 2022.

Baca Juga: Tiba di Jerman, Jokowi Disambut Hangat Dengan Sebuket Bunga Oleh Warga Indonesia

“Sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” ujar Menag, dikutip dari laman Kementerian Agama (Kemenag), Senin, 27 Juni 2022.

Khusus soal kurban, SE tersebut mengaturketentuan syariat berkurban, teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, hingga pendistribusian daging kurban.

“Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Iduladha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah PMK,” tuturnya.

Baca Juga: Hotman Paris Minta Maaf ke Ketua MUI Terkait Kasus Promo Miras Holywings

Yaqut mengimbau agar hewan kurban yang dikurban kan dalam keadaan sehat dan tidak cacat. Ia juga menyarankan agar kurban di daerah wabah PMK atau terduga PMK disembelih di rumah potong hewan (RPH) saja.

“Atau, menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat,” tutupnya.

Berikut ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran SE.10/2022:


Baca Juga: Sertifikat Tanah Gratis Kebun PSR Ditargetkan Semua Selesai Tahun 2024


Ketentuan Umum
a. Umat Islam menyelenggarakan salat Hari Raya Iduladha dan melaksanakan kurban mengikuti ketentuan syariat Islam.

b. Dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan ibadah kurban, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan SE Menag mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.

c. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialiasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.

Baca Juga: Samuel Mulia Meninggal Dunia, Sang Jurnalis Mode yang Kritis dan Jujur

d. Para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan serta berdakwah dengan cara yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an, Sunah, dan tidak mempertentangkan masalah khilafiah.

e. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Iduladha Tahun 1443 H/2022 M dan hari tasyrik di masjid/musala atau rumah masing-masing.

f. Penggunaan pengeras suara mengacu pada SE Menag Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Musala.

Baca Juga: Presiden Jokowi Diminta Sowan ke Erdogan dan Sekjen PBB Sebelum ke Rusia dan Ukraina

g. Salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijjah 1443 H/2022 M dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaan kurban, perlu memperhatikan ketentuan:
a. Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Iduladha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah PMK.

b. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.

c. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk:

Baca Juga: Presiden Jokowi Diminta Sowan ke Erdogan dan Sekjen PBB Sebelum ke Rusia dan Ukraina


1) melakukan penyembelihan di RPH; atau


2) menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.

d. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam
Kriteria hewan kurban:

Baca Juga: Fadli Zon Pastikan Jokowi Aman Saat ke Ukraina


1) Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing


2) cukup umur, yaitu:

a) unta minimal umur lima tahun
b) sapi dan kerbau minimal umur dua tahun; dan
c) kambing minimal umur satu tahun


3) Kondisi hewan sehat, antara lain:
a) tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku
b) tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan
c) tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas
Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Iduladha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah).

e. Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH.

Baca Juga: Pakar Intelijen Ungkap 3 Risiko Jokowi Terbang ke Ukraina

f. Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:
1) melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait
2) penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban
3) petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging
4) memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait; dan
5) penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam.

Baca Juga: Popda XVI di Meulaboh, Kontingen Pencak Silat Abdya Berhasil Bawa Pulang 3 Mendali

g. Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan SE Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease).

3. Kepala Kantor Wilayah Kemenga Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan melakukan pemantauan pelaksanaan SE ini

Editor: Ade Alkausar

Tags

Terkini

Terpopuler