KIP Aceh Akan Buka Pendaftaran Caleg Mulai 1 Mei 2023, Yuk Simak Persyaratannya!

26 April 2023, 19:02 WIB
Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri / JDIH KIP Aceh /

JURNALACEH.COM - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh akan membuka pendaftaran calon legislatif (caleg) baik DPRA dan DPRK Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024 yang akan dimulai pada 1 hingga 4 Mei 2023.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri kepada media Jurnal Aceh pada Rabu, 26 April 2023. Ia mengatakan bahwa pendaftaran dilaksanakan pada hari kerja kecuali pada hari terakhir 14 Mei 2023, di mana pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59 WIB.

Baca Juga: Pemilu 2024 Semakin Dekat, Berikut Perbedaan KPU dan Bawaslu yang Perlu Diketahui Masyarakat

"Pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi sistem pencalonan (silon). Setelah mendaftar melalui silon, barulah disampaikan kepada KIP Aceh untuk caleg DPR Aceh atau KIP Kabupaten/Kota untuk DPRK," kata Syamsul Bahri.

Sebelum melakukan pendaftaran, Syamsul Bahri menambahkan bahwa pengurus partai politik peserta pemilu 2024 dapat meminta pengaktivasian akun Silon kepada KIP. Setelah aktif, pengurus partai politik dapat langsung memasukkan data bakal caleg yang akan didaftarkan.

"Hasil dari input data di Silon tersebut, pengurus partai politik menyampaikan kepada KIP caleg yang mereka daftarkan. Berdasarkan data Silon tersebut, KIP akan memverifikasi persyaratan bakal caleg," ujar Syamsul Bahri.

Ia juga mengatakan bahwa jumlah bakal caleg yang didaftarkan antara partai politik nasional dan partai politik lokal berbeda. Untuk partai politik nasional, jumlah bakal caleg yang didaftarkan sebanyak 100 persen dari jumlah kursi legislatif dalam suatu daerah pemilihan.

Baca Juga: Nasdem Resmi Deklarasikan Capres Pemilu 2024, Surya Paloh: Semua Baik Tapi Anies yang Terbaik

"Sedangkan untuk partai politik lokal, diperbolehkan mendaftar bakal caleg hingga 120 persen dari jumlah kursi legislatif pada suatu daerah pemilihan," ujarnya

"Ketentuan 120 persen untuk partai politik lokal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dan ini sudah berlaku sejak Pemilu 2009," katanya menambahkan.

Untuk diketahui, Pemilu 2024 terdiri dari pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten/kota.

Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Pemungutan suara pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.

Selain diikuti partai politik nasional, pada pemilu tahun 2024 ini juga ada enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).***

 

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya

Tags

Terkini

Terpopuler