LSM KOMPAK Minta Distanpan Abdya Publikasi Daftar CPCL Penerima Program PSR

2 Juni 2023, 15:08 WIB
Koordinator LSM KOMPAK/Saharuddin/ /

JURNALACEH.COM- Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (KOMPAK) Saharuddin, meminta Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan (Distanpan) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) untuk melakukan publikasi daftar Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) penerima bantuan dana hibah  program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

"Ini adalah Program pemerintah pusat untuk membantu petani sawit, dan ini bukan program yang harus dirahasiakan," kata Sahar melalui keterangan tertulis yang diterima oleh tim JurnalAceh.com, Jum'at 2 Juni 2023.

Lanjut Sahar, begitu juga dengan daftar CPCL yang sudah terverifikasi juga harus dipublikasikan untuk bisa diakses oleh publik sebagaimana amanah Undang-Undang No. 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik.

Baca Juga: 3 Rekomendasi Tempat Nongkrong di Blang Pidie Abdya yang Cocok untuk Malam Mingguan, Ada Live Musicnya Lho

"Beberapa hari ini kita juga mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa penerima dana hibah program PSR untuk Abdya, diduga hanya didapatkan pihak-pihak tertentu dan tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan," ujar Sahar.

"Namun sampai saat ini Kita belum bisa memastikan terkait laporan atas dugaan masyarakat tersebut karena kita juga belum bisa mendapatkan daftar resmi CPCL yang telah terverifikasi oleh pihak (Distanpan) Abdya," sambung Sahar.

Tahun ini pemerintah pusat. ia menambahkan telah mengalokasikan anggaran senilai Rp 8,3 miliar untuk program peremajaan (replanting) lahan kebun kelapa sawit milik rakyat di Abdya, provinsi Aceh.

Baca Juga: Sat Resnarkoba Abdya Ringkus 2 Terduga Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja

Bantuan tersebut diberikan sebagai upaya meningkatkan produktivitas tandan buah segar (TBS).

Untuk Abdya, Sahar juga menerangkan. Luas lahan kelapa sawit yang mendapat program PSR Tahun ini seluas 278 hektare. kebun tersebut tersebar di empat kecamatan, yakni di Kecamatan Susoh, Jeumpa, Kuala Batee dan Kecamatan Babahrot. Pelaksanaan proses peremajaan kebun kelapa sawit di empat Kecamatan tersebut dilakukan oleh koperasi jasa Abdya Makmur Sejahtera.

"Perlu kita ketahui bahwa tujuan program PSR adalah penggantian tanaman kelapa sawit yang sudah tidak lagi produktif, dan bukan membuat perkebunan sawit baru," jelas Sahar.

Baca Juga: HUDA Abdya Tolak Revisi Qanun LKS, Minta Pemerintah Duduk Dengan Ulama Aceh

Untuk Program PSR ini, Sahar juga membuat perincian. Yang mana pemerintah pusat menganggarkan Rp 30 juta per hektare yang sebelumnya Rp 25 juta. Dimana, satu petani maksimal mendapatkan bantuan empat hektare dan tidak boleh lebih.

Selain itu, penerima program PSR juga harus memenuhi syarat seperti sudah tergabung dalam kelompok tani/koperasi, punya legalitas lahan serta tidak berada dalam kawasan hutan lindung dan lahan gambut.

"Kita juga akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap program PSR di Abdya. Apakah para penerima program dan pelaksanaan sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan," ucap Sahar.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca dan Suhu Hari Ini di Banda Aceh, Aceh Besar, Aceh Utara, dan Abdya, Rabu, 24 Mei 2023

Karena ia tidak menginginkan jika program PSR akan menjadi masalah dikemudian hari. Apalagi dana program PSR tersebut berbentuk dana hibah.***

Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News

Editor: Farhan Nurhadi

Tags

Terkini

Terpopuler