MPU Abdya Surati DPRA Tolak Revisi Qanun LKS, Ogah Bank Konvensional Balik Lagi

- 23 Mei 2023, 18:21 WIB
Surat penolakan revisi qanun LKS / MPU Abdya/
Surat penolakan revisi qanun LKS / MPU Abdya/ /

JURNALACEH.COM- Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Barat Daya (Abdya) Tgk Muhammad Dahlan, S.Ag telah menyurati Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), menolak revisi qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

MPU Abdya sangat tegas meminta agar DPRA tidak memgembalikan bank konvesional ke Aceh.

"Penolakan revisi qanun LKS tersebut, sehubungan dengan surat Pj Gubernur Aceh Nomor: 188.34/17789, tanggal 30 Rabiul Awal 144 H/26 Oktober 2022, hal penyampaian qanun yang dialamatkan kepada saudara Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)," bunyi surat tersebut, Selasa 23 Mei 2023.

Baca Juga: Pemprov Aceh Setuju Bank Konvensiona Kembali ke Aceh Melalui Revisi Qanun LKS

Dalam surat yang dilayangkan ke DPRA tersebut, MPU Abdya membeberkan beberapa poin penting yang harus dipertimbangkan oleh DPRA, salah satunya yaitu:

"Terkait maksud tersebut diatas, MPU Abdya menolak dengan tegas revisi qanun Aceh Nomor: 11 Tahun 2018 tersebut," bunyi poin nomor 2 dalam surat yang ditujukan untuk DPRA.

Dalam hal penolakan revisi qanun LKS, MPU juga sudah membuat tembusan kepada Pj. Gubernur Aceh, ketua MPU Aceh, Pj Bupati Abdya.

Baca Juga: OJK Minta Masyarakat Tidak Ragukan Penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah 

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x