Pemprov Aceh Setuju Bank Konvensiona Kembali ke Aceh Melalui Revisi Qanun LKS

- 22 Mei 2023, 20:47 WIB
ilustrasi bank konvensional/freepik.com
ilustrasi bank konvensional/freepik.com /

JURNALACEH.COM- Pemerintah Aceh mengirimkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait  dengan Revisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Pemprov setuju untuk mengrevisi qanun tersebut dan memungkinkan beroperasi kembali bank konvensional di bumi Serambi Mekkah.

"Pemerintah Aceh sepakat terkait rencana revisi qanun LKS yang sedang bergulir di DPRA." Ungkap Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA kepada wartawan, Senin 22 Mei 2023.

Surat yang ditanda tangani oleh Pj Gubernur Achmad Marzuki tersebut dikirim ke DPRA pada tanggal 26 Oktober 2022 lalu. Akan tetapi surat tersebut baru beredar di tengah masyarakat.

Baca Juga: Bank Indonesia Buka Rekrutmen Jalur Pro Hire, Berikut Kualifikasi dan Persyaratannya

"Secara khusus kami dapat sampaikan, bahkan Pemerintah Aceh sendiri sudah melayangkan surat kepada DPR Aceh sejak Oktober 2022 lalu terkait dengan peninjauan revisi qanun LKS. Apa yang kita sampaikan itu sendiri berlandas kepada aspirasi masyarakat terutama para pelaku sunia usaha yang disampaikam kepasa SKPA-SKPA terkait, selanjutnya kita lakukan pengkajian dan analisis terhadap dinamika dan problematika pelaksanaan qanun LKS tersebut," Jelas Muhammad MTA.

Menurutnya, gangguan yang terjadi pada layanan Bank Syariah Indonesia (BSI) disebut sebagai bentuk referensi bagi pihak legislatif untuk melakukan penyempurnaan implementasi Qanun LKS. Adapun hal yang kiranya perlu dikaji termasuk kompensasi dari setiap potensi yang merugikan nasabah selama ini luput dari qanun LKS tersebut.

"Termasuk membuka kembali peluang bagi perbankan konvensional guna beroperasi kembali di Aceh." Jelasnya.

Baca Juga: Ini Lho, 3 Manfaat Pilihan Menabung Deposito di Bank Aceh Syariah

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x