Pemprov Aceh Setuju Bank Konvensiona Kembali ke Aceh Melalui Revisi Qanun LKS

- 22 Mei 2023, 20:47 WIB
ilustrasi bank konvensional/freepik.com
ilustrasi bank konvensional/freepik.com /

"Sampai saat ini, infrastruktur perbankan syariah belum mampu untuk menjawab dinamika dan problematika sosial ekonomi, utamanya yang berkenaan dengan realitas transaksi keuangan dengan skala nasional dan internasional bagi para pelaku usaha di Aceh." Sambungnya.

Dia menjelaskan, Pada Desember 2020 lalu Pemerintah Aceh pernah menyampaikan skema rencana perpanjangan kegiatan operasional bank konvensional hingga 2026. Namun hal tersebut didasari pada rapat antara pengusaha san pelaku perbankan yang dihadiei oleh Pemerintah Aceh pasa 16 Desember 2020 di Banda Aceh.

"Pro dan kontra menjadi sesuatu yang lumrah, akan tetapi mati kita sikapi dengan memberi waktu kepada DPRA sebagai representatif masyarakat Aceh untuk melakukan pengakajian dan analisa sebagai sebuah bentuk kebijakan evaluasi terhadap Qanun LKS ini demi penyempurnaan Qanun LKS untuk Aceh yang lebih baik." Pungkas Muhammad MTA.***

Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah