Mantan Ketua PDPM Abdya Tolak Wacana Revisi Qanun LKS

- 24 Mei 2023, 11:09 WIB
Mantan Ketua PDPM Aceh Barat Daya, T. Fachrul Razie, M.Si/Abdul Janan
Mantan Ketua PDPM Aceh Barat Daya, T. Fachrul Razie, M.Si/Abdul Janan /

JURNALACEH.COM- Mantan Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Aceh Barat Daya, Fachrul Razie menolak revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang akan dilakukan DPRA.

"Tokoh Muda Muhammadiyah ini menolak revisi Qanun LKS yang berpeluang kembalinya perbankan konvensional di Aceh," kata Razie, kepada JurnalAceh.com, Selasa 24 Mei 2023.

Tokoh muda satu ini meminta kepada pemerintah Aceh, khususnya DPRA agar membatalkan wacana atas revisi Qanun LKS itu.

"Apabila Revisi Qanun LKS dilakukan, maka Pemerintah Aceh dan DPRA berupaya mengembalikan Bank Konvensional di Aceh dan tentunya mengangkangi UU nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh," terangnya.

Baca Juga: Wacana Revisi Qanun LKS, Maybank Punya Peluang Beroperasi di Aceh

Pemerintah Aceh dan DPRA harus ingat dengan Kekhususan Aceh yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Aceh terkait pelaksanaan Syariat Islam, semua itu di butuhkan perjuangan yang panjang dari para syuhada ketika konflik beberapa tahun yang lalu di Aceh.

"Maka dari itu. Seharunya dilakukan oleh Pemerintah Aceh dan DPRA untuk agar selalu mengawal pelaksanaan Syariat Islam secara kaffah di bumoe seramoe Mekkah sehingga rakyat Aceh dijamin setiap sendi kehidupannya bernafaskan syariat Islam dan aturan arah ekonomi yang menjunjung tinggi nilai-nilai Islam Seperti tercantum dalam UUPA demikian, "Ujar razie Via WhatsApp.

"Maka ia menduga niat Pemerintah Aceh dan DPRA Revisi Qanun LKS tersebut merupakan pesanan dari kaum kapitalis dalam upaya bisa menguasai perekonomian Aceh."

"Dikarenakan menurut padangan saya tidak ada sedikitpun korelasi antara errornya pelayanan BSI dengan rencana revisi Qanun LKS tersebut."Pungkasnya.***

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x