Kejati Aceh Periksa 100 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana PSR Rp 75,6 Miliar

9 Agustus 2023, 22:56 WIB
Ilustrasi kasus korupsi /pixabay

JURNALACEH.COM- Penyidik ​​Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa 100 saksi terkait penyidikan dugaan korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Barat dengan anggaran Rp 75,6 miliar.

"Sebanyak 100 saksi tersebut diperiksa dan dimintai keterangan pada tahap penyidikan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu 09 Agustus 2023. Seperti di lansir Antaranews.com

Ia menyatakan orang yang diperiksa tersebut adalah pihak yang terlibat dalam program PSR Tahun anggaran 2019. Ini termasuk orang yang diperiksa mantan Kepala Daerah Aceh Barat Ramli MS.

Baca Juga: LSM KOMPAK Dukung Kejari Abdya dalam Pengusutan Dugaan Korupsi di PT CA

"Pengusutan kasus ini masih dalam proses penyidikan. Penyidik masih bekerja mengumpulkan alat dan barang bukti untuk menguatkan dakwaan nanti di pengadilan," jelas Ali Rasab.

Ali Rasab menyatakan bahwa penyelidik telah menetapkan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Dua orang tersangka tersebut adalah SM yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat dan ZZ yang merupakan Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program PSR.

"Hingga kini, tersangkanya masih dua orang. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru apabila nanti ditemukan alat dan barang bukti yang melibatkan pihak lainnya," terang Ali Rasab.

Baca Juga: Pemuda Kota Langsa, Gelar Aksi Dukungan Terhadap Firli Bahuri dan KPK Soal Pemberantas Korupsi di Aceh

Mengenai kerugian negara, ia menyatakan bahwa masih dalam perhitungan lembaga terkait. Kerugian negara hanya dapat diketahui setelah ada hasil audit. Sementara perkiraan masalah, kerugian negara melebihi Rp 20 miliar.

"Kasus ini masih berproses, penyidik terus bekerja mengungkap keterlibatan para pihak dalam dugaan penyimpangan program PSR tersebut. Penyidik juga menyita aset tersangka," ucap Ali Rasab.

Adapun aset tersangka yang disita  meliputi uang sejumlah Rp 17,6 miliar dan 10 rekening koperasi. Selain uang, penyidik juga menyita dua unit mobil lengkap dengan dokumen-dokumennya.   

Baca Juga: Penahanan Rekanan dan PPK Dalam Kasus Dugaan Korupsi Tokopika, LSM Kompak Apresiasi Kejari Abdya

Selanjutnya, rumah dan tanah dengan ukuran 225,5 meter persegi dan tanah seluas 1.307 meter persegi juga disita. Kedua aset ini terletak di Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

"Selain menyita uang di rekening serta aset berupa rumah dan tanah, penyidik juga menerima pengembalian uang dari bantuan program peremajaan sawit rakyat sebanyak Rp 247,5 juta," terang Ali Rasab.

Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat muncul ketika Koperasi Produsen Swadaya Jaya Beusare pada tahun 2017 mengajukan permohonan. Usulan tersebut diberikan kepada Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat.

Baca Juga: Wow! Kejari Abdya Ungkap Dugaan Korupsi Rp 10 Triliun Yang Libatkan Perusahaan Sawit

Usulan tersebut disetujui dan program ini dilaksanakan dalam 10 tahap antara Tahun 2018 hingga 2020 dengan total dana sebesar Rp 75,6 miliar lebih. Jumlah petani dalam program peremajaan kelapa sawit sebanyak 1.207 orang dengan luas lahan mencapai 2.831 hektar.

Namun, berdasarkan laporan identifikasi Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala menggunakan citra satelit dan pemeriksaan lapangan tim penyidik ​​Kejati Aceh, sebagian lahan yang diusulkan menerima program PSR masih dalam keadaan hutan dan belum pernah ditanami tanaman kelapa sawit.

Padahal, persyaratan untuk mendapatkan dana program PSR adalah lahan yang telah ditanami tanaman kelapa sawit selama 25 Tahun dan memiliki produktivitas di bawah 10 ton per hektar. Namun, kenyataannya lahan yang diajukan masih berada di kawasan hutan.

Baca Juga: Wow! Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suadi Yahya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Rumah Sakit

Di samping hutan, kawasan yang diajukan juga masih berupa semak belukar, dan lahan yang belum ditanami. Selanjutnya, lahan perkebunan kelapa sawit dari hak guna usaha (HGU) juga diajukan sebagai penerima program PSR.

Berdasarkan hasil ekspos perkara, tersangka ZZ dan SM merupakan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan kelapa sawit tersebut.

"Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tutup Ali Rasab.***

Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News

Editor: Farhan Nurhadi

Tags

Terkini

Terpopuler