RUS, Tersangka Maling Uang Rakyat pada Kasus Pengadaan APE Tahun 2019 Resmi Ditahan Pihak Kejaksaan

- 14 Juni 2023, 09:50 WIB
Tersangka Pengadaan APE pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah tahun 2019 / Kejati Aceh.
Tersangka Pengadaan APE pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah tahun 2019 / Kejati Aceh. /

JURNALACEH.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah melakukan penahanan tersangka RUS atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Maling Uang Rakyat Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) Dalam Dan Luar TK/PAUD Se-Kabupaten Aceh Tengah Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah TA. 2019.

Plh Kasipenkum Kejati Aceh Deddi Taufik SH.MH, membenarkan bahwa tersangka yang sebelumnya sempat di jemput oleh Tim Pidsus Kejati Aceh Tengah Senin 12 juni 2023 di Bandara Malikul Saleh Aceh Utara, kemudian tersangka menjalani pemeriksaan pada pokok perkara tersebut. 

Baca Juga: Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Bupati Nagan Raya: Saya Sebagai Saksi

"Tentunya sebelum dilakukan penahanan, tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tenaga kesehatan dari RSUD Datu Beru Takengon Aceh Tengah, dan selama menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan, tersangka turut di damping oleh Penasihat Hukumnya," kata Deddi kepada JurnalAceh.com pada Rabu 14 Juni 2023.

Plh Kasi Penkum Kejati Aceh itu juga mengatakan bahwa saat iji tersangka sudah ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan kelas IIB Takengon, adapun penahanan ini dilakukan guna proses penyidikan yang dilakukan oleh Tim penyidik Kejari Aceh Tengah.

Baca Juga: Wow! Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suadi Yahya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Rumah Sakit

"Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana," ujarnya.

Halaman:

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x