Untuk diketahui, RUS bersama dua lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan maling uang rakyat dalam kasus Pengadaan APE Dalam dan Luar untuk TK/PAUD TA 2019 di Disdikbud Kabupaten Aceh Tengah dengan nilai pagu Rp2,47 miliar bersumber dari DOKA.***