KIP Aceh Besar Rekrut PPK untuk Pilkada 2024, Ini Peran, Tugas dan Wewenangnya

27 April 2024, 17:00 WIB
Ilustrasi pemilu/antaranews.com /

JURNALACEH.COM - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar telah mengambil langkah dengan merekrut sebanyak 115 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tersebar di 23 kecamatan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari persiapan guna mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah di kabupaten setempat.

Menurut Komisioner KIP Aceh Besar, Miswar, proses rekrutmen tersebut telah dimulai sejak 23 April 2024. "KIP Aceh Besar telah membuka pendaftaran untuk rekrutmen anggota PPK yang tersebar di seluruh kecamatan, dan kita telah membuka pendaftaran sejak 23 April 2024," ujarnya di Jantho pada Jumat, 26 April 2024 yang dikutip JURNALACEH.COM dari aceh.antaranews.com.

Masyarakat di seluruh kabupaten tersebut diberi kesempatan seluas-luasnya untuk berperan sebagai penyelenggara Pilkada di tingkat kecamatan. Mereka diharapkan dapat mengikuti berbagai tahapan yang telah ditetapkan untuk proses rekrutmen ini.

Baca Juga: Sah! Segini Jumlah Dana Pengasawan Pilkada di Provinsi yang Ditetapkan TAPA

"Bagi masyarakat yang ingin menjadi bagian sebagai penyelenggara, segera manfaatkan jadwal pendaftaran yang telah ditetapkan. Setelah lulus administrasi, peserta dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya," tambahnya.

Proses administrasi akan dilaksanakan mulai dari 24 April hingga 3 Mei, dengan pengumuman hasil administrasi pada 4 hingga 5 Mei 2024. Seleksi tertulis anggota PPK akan dilakukan pada 6 hingga 8 Mei, diikuti dengan pengumuman peserta yang lulus ujian tulis pada 9 hingga 10 Mei.

"Tidak hanya itu, kami juga akan menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap calon anggota PPK yang lulus tes tulis. Setelah melewati tahapan tersebut, peserta akan mengikuti wawancara. Mereka yang dinyatakan lulus akan dilantik pada 16 Mei 2024," terang Miswar.

Baca Juga: Yuk Intip! Berapa Sih Besaran Honorium PPK Pada Pilkada 2024, Ini Dia Rincian Selengkapnya!

Pemilihan Kepala Daerah di Aceh Besar akan diselenggarakan serentak dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta walikota dan wakil wali kota pada tanggal 27 November 2024. Langkah-langkah persiapan yang dilakukan oleh KIP Aceh Besar diharapkan dapat menjamin kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan Pilkada tersebut.

Peran PPK

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) merupakan elemen kunci dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum di Indonesia.

Definisi dan peran PPK telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Data Pemilih. PPK adalah lembaga yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk mengawal dan melaksanakan Pemilihan Umum di tingkat kecamatan.

Menurut peraturan tersebut, PPK harus terbentuk paling lambat enam bulan sebelum hari pemungutan suara, dan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atas usul camat.

Struktur PPK terdiri dari lima anggota, terdiri dari satu ketua merangkap anggota dan empat anggota lainnya. Keterwakilan perempuan dalam komposisi keanggotaan PPK diatur minimal 30 persen. Selain itu, PPK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Yuk Simak! Berikut Adalah Persyaratan yang Harus Dipenuhi Serta Waktu Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada 2024

Tugas dan wewenang PPK

Tugas dan wewenang PPK sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2008, meliputi:

1. Membantu KPU dalam pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap.

2. Menyelenggarakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan.

3. Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.

4. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah kerjanya.

5. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilu.

6. Mengumumkan hasil rekapitulasi suara.

7. Menyerahkan hasil rekapitulasi suara kepada seluruh peserta Pemilu.

8. Membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara.

9. Menindaklanjuti temuan dan laporan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.

10. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.

11. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat.

12. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Dengan demikian, PPK memiliki peran penting dalam memastikan kelancaran, transparansi, dan keberhasilan pelaksanaan Pemilihan Umum di tingkat kecamatan.

Keterlibatan mereka dalam berbagai tahapan penyelenggaraan Pemilu merupakan cerminan komitmen untuk mewujudkan proses demokratis yang berkualitas dan adil bagi seluruh rakyat Indonesia.***

Editor: Fauzi Jurnal Aceh

Tags

Terkini

Terpopuler