Polres Langsa Ringkus Honorer Pengedar Sabu-Sabu

- 5 Mei 2021, 21:00 WIB
Dua tersangka pengedar sabu-sabu menunjukkan barang bukti di kantor polisi.
Dua tersangka pengedar sabu-sabu menunjukkan barang bukti di kantor polisi. /JURNAL ACEH/Muhammad Syafrizal/

JURNAL ACEH-Kepolisian Resor Langsa meringkus dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Satu di antaranya pegawai honorer di kantor Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.

“Mereka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda, kemarin” kata Kasat Narkoba Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman, Rabu 5 Mei 2021.

Kedua tersangka adalah AJ (33), tenaga honorer Pemkab Aceh Timur, warga Lorong TPI, Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat. Seorang lagi adalah AZ (37), warga Gampong Batee Puteh, Kecamatan Langsa Lama.

Baca Juga: FPA Ingatkan Wali Kota untuk Copot Pejabat Pengonsumsi Narkoba

Selain menciduk tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti lima paket sabu-sabu seberat 26,40 gram dan beberapa barang bukti lainnya.

AJ, kata Imam, ditangkap sekitar pukul 05.00 WIB. Petugas meringkusnya di sebuah rumah di Lorong TPI Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat.

Di dalam rumah tersangka, ditemukan lima paket sabu seberat 26,40 gram. Sabu-sabu itu diakui AJ sebagai miliknya.

Baca Juga: Wali Kota Langsa Ingatkan Kepala Dinas untuk Tidak Konsumsi Narkoba

AJ mengatakan sabu-sabu itu didapat dari seorang teman, AZ, untuk dijualkan kembali. Sejam kemudian, polisi menangkap AZ di sebuah rumah di Gampong Batee Puteh, Kecamatan Langsa Lama.

“Kini kedua tersangka dan barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Imam.***

Editor: Decky Rissakota


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah