Polda Aceh Periksa Enam Anggota DPRA Terkait Penyelewengan Dana Beasiswa

- 5 Mei 2021, 21:49 WIB
Ruang rapat paripurna di Gedung Parlemen Aceh.
Ruang rapat paripurna di Gedung Parlemen Aceh. /JURNAL ACEH/Fauji/

JURNAL ACEH-Kepolisian Daerah Aceh memeriksa enam orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Mereka dimintai keterangan soal beasiswa pendidikan di Pemerintah Aceh yang diduga diselewengkan.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Aceh Komisaris Besar Pol Winardy mengatakan mereka telah menerima surat pemanggilan tersebut. Pemanggilan ini menyusul izin dari Menteri Dalam Negeri untuk memeriksa mereka.

"Baru baru dua orang yang memenuhi panggilan," kata Winardy, Rabu, 5 Mei 2021.

Baca Juga: Nasib Pilkada Aceh 2022 Tergantung Kebijakan Gubernur

Menteri Dalam Negeri memberikan izin kepada kepolisian untuk memanggil AA dari Fraksi Partai Amanat Nasioal, AM dari Partai Gerindra, HY dari PKPI, IUA dari Partai Aceh, YH dari Partai Aceh dan ZF Partai Aceh.

Dua anggota DPR Aceh yang memenuhi panggilan itu adalah AA dan ZF dari Partai Aceh. Sebelumya, YH mengaku mendapatkan panggilan dari penyidik dan menyatakan siap memberikan keterangan.

Sesuai ketentuan berlaku, kata Yahdi, kepolisian akan memberikan dua kesempatan kepada mereka yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan. Mereka yang tidak bisa menghadiri panggilan pertama, dengan alasan yang sah, akan dijadwalkan untuk pemanggilan kedua.

Baca Juga: Pemindahan Pengungsi Rohingya ke Luar Aceh Dinilai Janggal

Jika tidak hadir dalam panggilan kedua, kata Winardy, dengan alasan yang sah, maka mereka akan dihadapkan ke penyidik dengan perintah membawa.***

Editor: Decky Rissakota


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah