Peucrok Langsa Jaring 19 Pelanggar Protokol Kesehatan

- 18 Mei 2021, 22:35 WIB
Tim Peucrok Kota Langsa, saat menggelar operasi yustisi.
Tim Peucrok Kota Langsa, saat menggelar operasi yustisi. /JURNAL ACEH/Muhammad Syafrizal/

 

JURNAL ACEH-Tim Peucrok Kota Langsa, terdiri dari aparat TNI, Polri, Satpol PP dan instansi terkait, menggelar operasi yustisi. Operasi ini menjaring 19 pelanggar protokol kesehatan.

Dalam operasi itu tim melakukan razia ke Taman Bambu Runcing, Lapangan Merdeka, dan Jalan Jenderal Ahmad Yani.

"Operasi dilakukan untuk mengimbau kepada masyarakat Kota Langsa agar selalu mematuhi protokol kesehatan dengan menjalankan 5M, demi memutus penyebaran Covid-19," kata Pasiops Kapten Inf Ahmad Suheri, Selasa, 18 Mei 2021.

Baca Juga: Aceh Jadi Daerah Terendah Penggunaan Masker

Ahmad mengatakan operasi ini dilakukan sesuai dengan implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pendisiplinan Masyarakat Terhadap Protokol Kesehatan encegahan Covid-19 dan Peraturan Walikota Nomor: 31 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan pengendalian Covid 19.

Ahmad mengatakan meski operasi yustisi rutin digelar, masih ada masyarakat yang tidak peduli terhadap protokol kesehatan, terutama pemakaian masker.

Seperti yang terjadi hari ini, kata Ahmad, petugas mendapati 19 pelanggar protokol kesehatan. Semuanya, kata dia, terjaring karena tidak mengenakan masker.

Baca Juga: Viral Usai Minum Air Kelapa Racikan Prajurit TNI Kodim Sembuh dari Covid

Halaman:

Editor: Decky Rissakota


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah