Polda Aceh Bantah Hoax Syarat Pengurusan SIM dan SKCK

- 20 Juni 2021, 15:27 WIB
Kabag Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy memberikan keterangan pers terkait isu syarat sertifikat vaksinasi bagi warga yang mengurus SIM atau dokumen lain di kantor polisi.
Kabag Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy memberikan keterangan pers terkait isu syarat sertifikat vaksinasi bagi warga yang mengurus SIM atau dokumen lain di kantor polisi. /Dokumentasi Humas Polda Aceh/

JURNAL ACEH –Isu keharusan melampirkan sertifikat vaksinasi saat warga negara mengurus SIM dan dokumen lain di kantor polisi dibantah.

Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menegaskan, bahwa untuk pembuatan SIM, SKCK dan keperluan pengurusan berbagai hal di kantor polisi, tidak ada syarat melampirkan sertifikat vaksinasi Covid 19.

"Tidak ada syarat itu," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, Ahad, 19 Juni 2021.

Baca Juga: Tim Jibom Polda Musnahkan Bom Sisa Konflik Bersenjata di Aceh

Ditegaskannya, informasi itu tidak benar dan secara resmi kita menyatakan, itu hoaks. Diakuinya, dalam beberapa hari terakhir ini ada informasi yang berkembang terkait sertifikat vaksin jadi syarat pengurusan berbagai keperluan, seperti untuk mengurus SIM, SKCK, dan STNK kendaraan.

Namun, Polda Aceh sendiri hingga kini tidak membuat aturan seperti itu. Yang sebenarnya, Polda Aceh sedang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut vaksinasi yang sedang dilakukan pemerintah.

“Polri sedang menggalakan vaksinasi dengan Polres sebagai garda terdepan, bekerja sama dengan unsur terkait dan melaksanakan vaksinasi massal di titik-titik yang sudah ditentukan di wilayahnya masing-masing,” terangnya.

Baca Juga: Polda Aceh Musnahkan Ratusan Kilogram Ganja

Selain itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam vaksinasi serentak ini. Sehingga terbentuk kekebalan komunal.*

Editor: Fauji Yudha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah