Hutan Bakau Aceh Tamiang Rusak Parah, Kondisi Terburuk dalam Tiga Dekade Terakhir

- 19 Juli 2021, 11:48 WIB
Hutan mangrove di pesisir timur Aceh. Terancam akibat penebangan berlebihan bakau untuk dijadikan arang.
Hutan mangrove di pesisir timur Aceh. Terancam akibat penebangan berlebihan bakau untuk dijadikan arang. /JURNAL ACEH/Azhar/

JURNAL ACEH-Direktur Eksekutif LSM Kempra, Izuddin Idris, mengungkapkan kondisi hutan bakau di tiga desa daerah pesisir Aceh Tamiang rusak parah. Bahkan saat ini, kondisi hutan itu memasuki fase paling kritis dalam tiga dekade terakhir.

"Kondisi kawasan Mangrove di wilayah kabupaten Aceh Tamiang sudah sangat mengenaskan. Dari hampir 23.000 hektare wilayah mangrove yang dimiliki kabupaten ini, lebih dari 75 persen dalam kondisi rusak akibat penguasaan dan alih fungsi lahan yang tidak terkendali," ujar Izuddin, Senin, 19 Juli 2021.

Hal tersebut, kata Izuddin, diketahui atas laporan tiga kepala desa, yaitu Kepala Desa Tanjung Keramat, Matang Seping dan Alur Nunang, Kecamatan Banda Mulia, Pertengahan Juli lalu.

Selain penguasaan dan alih fungsi lahan, kerusakan hutan itu mangrove di Aceh Tamiang ini juga disebabkan penebangan bakau untuk dijadikan bahan baku arang.

Baca Juga: Memasuki Musim Kemarau, Masyarakat Aceh Diimbau Waspadai Kebakaran Hutan dan Lahan

Menurut Izuddin, selama ini pemerintah tidak berbuat untuk melindungi hutan itu. Bahkan tidak ada kebijakan yang diambil untuk mengurangi kerusakan hutan mangrove.

Pemerintah daerah, kata Izuddin, selalu berkilah bahwa mereka tidak berwenang mengatasi hal ini karena hutan itu berada di kawasan pesisir yang pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

“Alasan itu terlalu dibuat-buat,” kata Izuddin.

Menurut Izuddin, kewenangan pengelolaan dan pengawasan wilayah hutan boleh saja ada di tangan pemerintah propinsi atau pemerintah pusat, tapi secara geografis dan demografis lahan yang ada pada wilayah hutan tersebut tetap milik Aceh Tamiang.

Baca Juga: Gelar Demonstrasi Tunggal, Aktivis Minta Kejati Usut Dugaan Pemerasan oleh Oknum Pejabat Kejari Aceh Tamiang

Pemerintah daerah, kata dia, berhak mengatur peruntukannya sepanjang tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Jika pemerintah Aceh Tamiang berupaya serius untuk menghentikan laju kerusakan mangrove di wilayahnya, mereka dapat mengeluarkan aturan yang dapat membatasi laju kerusakan mangrove.

Hal itu bisa dilakukand dengan menerbitkan aturan moratorium penguasaan dan alih fungsi lahan Mangrove atau larangan mengoperasikan dapur arang.

Contoh lain yang dapat dilakukan, kata Izuddin, adalah melalui pemberian insentif, reward atau memberikan perioritas pembangunan kepada desa yang berkomitmen dan telah melakukan tindakan nyata dalam melakukan upaya perlindungan serta pemanfaatan kawasan Mangrove secara berkelanjutan.

Baca Juga: Campur Tangan Manusia Bantu Tingkatkan Jumlah Tukik Yang Menetas

Realita hari ini, kata Izuddin, komitmen pemerintah Aceh Tamiang terhadap perlindungan dan penyelamatan hutan mangrove di kawasan pesisir masih sebatas narasi akademis yang tertuang dalam dokumen RPJM, KLHS dan RTRW, sementara langkah tindak lanjutnya belum tampak secara nyata.
Izuddin menambahkan, sejak satu tahun terakhir, beberapa tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya di kawasan pesisir Aceh Tamiang berinisiatif melindungi dan menyelamatkan kawasan mangrove tersisa di masing-masing desa.

Mereka meggagas pola kerja sama antara kelompok masyarakat dengan KPH III guna melakukan kegiatan pemanfaatan kawasan mangrove di wilayahnya secara berkelanjutan.

Izuddin juga menjelaskan bahwa para pihak tersebut juga secara aktif menjaga dan melakukan pengawasan terhadap aktifitas yang berlangsung di dalam kawasan mangrove, menerbitkan peraturan desa (Qanun Kampung) serta menerapkan sanksi bagi pihak yang melanggar.

Baca Juga: Bangkai Gajah Jantan Ditemukan Tanpa Kepala, Indikasi Awal Perburuan Gading

"Inisiatif yang luar biasa ini sudah sepantasnya mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah di tingkat kabupaten, dengan menerbitkan regulasi yang dibutuhkan serta memberikan dukungan dan perlindungan terhadap apa yang mereka lakukan," kata Izuddin.***

Editor: Fauji Yudha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah