JurnalAceh.com- Penghapusan tenaga honorer di lingkup birokrasi memunculkan masalah baru. Indonesia bakal mendapat tambahan ratusan ribu pengangguran baru.
Kebijakan penghapusan tenaga honorer di lingkup birokrasi, efektif berlaku pada November 2023 mendatang. Banyak tenaga honorer was-was.
Meskipun masih akan berlaku tahun depan, Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati meminta pemerintah segera mempersiapkan solusi sejak dini. Karena dampaknya serius terhadap ekonomi.
Baca Juga: Jelang Kurban, Sapi Lebih Banyak Terjangkit PMK Dibanding Kerbau di Aceh Barat Daya
Jika tidak ada solusi dari sekarang, bisa berdampak ke ekonomi nasional termasuk menurunnya daya beli,” kata Kurniasih, seperti dikutip dari laman DPR, Senin, 20 Juni 2022.
Menengok data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) per Juni 2021 ada 410.000 Tenaga Honorer Kategori II (THK-II).
Pada seleksi CASN 2021, hanya 51.492 yang lulus sebagai ASN baik PNS maupun PPPK. Sementara 358.518 pegawai honorer lainnya berpotensi tidak memiliki pekerjaan jika tidak ada solusi dari pemerintah.
Baca Juga: SDIT Muhammadiyah Manggeng Bagi Rapor di Alam Terbuka, Orang Tua & Murid Lomba Rangking 1
Politisi PKS ini menyarankan pentingnya koordinasi lintas kementerian, untuk mengantisipasi masalah pengangguran dari tenaga honorer ini. Khususnya antara Kementerian PAN RB, Kemendagri dan Kementerian Tenaga Kerja.
“Kami minta mitra di komisi IX yakni Kementerian Tenaga Kerja juga ikut aktif sebelum nanti beban pengangguran baru justru menjadi beban Kemenaker," sambungnya.