Bupati Gayo Lues Sepakat Legalkan Ganja Untuk Kepentingan Medis

- 1 Juli 2022, 23:46 WIB
Bupati Gayo Lues, H. Muhammad Amru
Bupati Gayo Lues, H. Muhammad Amru /Tim Jurnal Aceh 03/

Hasil dari rapat tersebut, Komisi III DPR RI akan mempertimbangkan masukan tersebut dalam proses revisi Undang-undang tentang Narkotika yang saat ini masih bergulir di parlemen, baik dari perspektif kesehatan, pengawasan, dan penegakan hukum bersama pemerintah.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Mahesa di Kompleks Parlemen kepada sejumlah wartawan menyebutkan, apabila masukan ini telah mendapat hasil kajian atau penelitian secara komprehensif dan mendapat persetujuan bersama, Panja RUU Narkotika DPR RI akan mempertimbangkan mengeluarkan tanaman ganja dari daftar narkotika golongan I atau disesuaikan dengan penggolongannya secara lebih tepat, sesuai dengan mekanisme ketentuan perundang-undangan.

"Kita akan lakukan FGD melibatkan pakar kesehatan, IDI, macam-macam, mana zat yang harus dikeluarkan (dari narkotika golongan 1) dan mana zat yang harus ditambah. Yang nonkimia seperti daun ganja ini harus ada kajian yang lebih moderat dan manfaatnya," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Muharryadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah